INFO BAPPEBTI BLOKIR PERDAGANGAN KOMODITI ILEGAL

Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal

Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal

Blog Article

one.faktor produksi artinya surplus nya barang yang ada di dalam negri sehingga diekspor keluar negri.

network   Republika.id   retizen.id   Sign up ameera happening wellbeing myhalal tekno sharia keuangan industri halal wisata khazanah indonesia dunia hikmah filantropi rumah zakat islam digest haji umroh iqra alquran-electronic kajian-alquran doa hadist khutbah jumat news nasional pendidikan sport internasional UBSI telko highlight analisis information-Investigation selarung kolom lipsus ekonomi finansial energi bisnis pertanian otomotif esgnow lingkungan csr tata-kelola Visible foto movie infografis komik karikatur english inner affair Islam inside the archipelago Activity and Leisure Inexperienced Finance Republika Television Close Up Podcast Details 37 Stock Shot Indeks Finansial

Sementara itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan bahwa Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.

“Tahun 2021, Bappebti akan semakin meningkatkan pengamatan dan pengawasan terhadap aktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

memperoleh jawaban yang relevan dengan masalah penelitian kepada seorang independen. 4. Analisis Knowledge Knowledge Primer dan Knowledge Sekunder yang telah disusun secara sistematis kemudian dianalisa secara perspektif dengan menggunakan metode deduktif dan metode induktif. Metode deduktif dilakukan dengan membaca, menafsirkan dan membandingkan, sedangkan metode induktif dilakukan dengan menterjemahkan berbagai sumber yang berhubungan dengan topik dalam skripsi ini, sehingga diperoleh kesimpulan yang sesuai dengan tujuan penelitian yang telah dirumuskan. G. Sistematika Penulisan Dalam menghasilkan karya ilmiah yang baik, pembahasannya harus diuraikan secara sistamatis.

Perusahaan yang telah diblokir atau ditutup tersebut tentu tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, bila melanggar dan tetap melakukan kegiatan usaha, maka BAPPEBTI akan melakukan tindakan tegas dengan melibatkan kepolisian Indonesia.

“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” terang Wisnu.

Situs web PBK ilegal yang telah dilakukan pemblokiran oleh Bappebti dapat dilakukan normalisasi apabila entitas pemilik situs Internet tersebut beritikad baik untuk mengurus perizinan ke Bappebti.

Kasan menjelaskan, Bappebti secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat merasa aman serta terhindar dari modus-modus penipuan dan potensi kerugian dari kegiatan PBK ilegal.

Disisi Di Sini lain sebagai upaya pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan ke Bappebti bila menemukan adanya penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK yang dilakukan melalui saluran media sosial resmi milik Bappebti atau datang langsung ke kantor Bappebti.

“Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran. Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas perusahaaan, dengan cara mengakses situs World wide web: ,” tutup Syist.

“Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK.

“Mengingat opsi biner yang beredar di tengah masyarakat saat ini tidak memiliki legalitas dari regulator di Indonesia, maka apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia aplikasi opsi biner, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah saat mediasi,” jelas Syist.

Report this page